ADVERTORIAL

Oknum Tokoh Agama di Pulau Bala-Balakang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Anak di Bawah Umur

BANNIQ.id. Mamuju.– Seorang pria yang dihormati dan disegani di Pulau Balabalakan, Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, khususnya keluarga korban.

Terduga pelaku, yang dikenal sebagai tokoh agama dan sering jadi,Muazin masjid diduga telah melancarkan aksi bejatnya kepada tiga korban berusia antara 7 hingga 8 tahun. Dari ketiga korban, satu di antaranya telah menjalani visum sebagai bukti awal.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Modus dari terduga pelaku melakukan aksinya dengan memberikan uang jajan sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada korban.

Sayangnya, beberapa warga pulau yang mengetahui kejadian ini memilih bungkam. Mereka enggan memberikan keterangan karena takut terhadap terduga pelaku yang dikenal memiliki kemampuan supranatural . Sikap ini membuat keluarga korban merasa disepelekan, meskipun kasus ini melibatkan anak-anak.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Berdasarkan keterangan keluarga korban, yang dihubungi melalui sambungan telepon jumat(11/7/25). terduga pelaku membantah telah memerkosa korban. Ia berdalih hanya menakut-nakuti korban dengan menunjukkan alat kelaminnya dan mengaku hanya memegang. Namun, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pelecehan seksual yang melanggar hukum.

Masih keterangan kelurga korban, , aksi bejat terduga pelaku diduga sudah telah berlangsung sejak awal tahun 2024 hingga 2025. Keluarga korban sangat berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secepatnya.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Menanggapi kasus ini, Iptu Zaskia, Kanit PPA Polresta Mamuju, menyatakan.

“Intinya sejauh ini untuk kasus tersebut kami sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan pendampingan psikologi, tinggal menunggu hasilnya juga untuk visumnya.”Jelas Iptu Zaskia.

Laporan resmi atas dugaan tindak pidana ini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/210/VI/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR./ham/asd

× Advertisement
× Advertisement