ADVERTORIAL

Status Kepemilikan Lahan Unsulbar Segera Berubah, Akselerasi Program Pengembangan Kampus Tak Ada Lagi Kendala

Rektor Unsulbar,Prof.Dr.Mih.Abdy Tahir,M.Sc.(dok:Ist)


BANNIQ.Id, Majene – Persoalan status sertifikat lahan Kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang hingga kini masih tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera menemukan titik terang.

Status kepemilikan aset tersebut selama ini menjadi salah satu kendala bagi Unsulbar dalam mengakses sejumlah program bantuan dan dukungan pengembangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kepastian legalitas aset dinilai menjadi syarat penting dalam pengajuan berbagai program pembangunan dan penguatan sarana-prasarana perguruan tinggi.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengakui bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang lumrah mengingat Provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Menyikapi hal itu, pihak Unsulbar bergerak cepat melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat proses peralihan hak atas aset tersebut.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Rektor Unsulbar, Prof. Dr. Muh. Abdy, mengungkapkan bahwa proses administrasi saat ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat positif.

“Kami telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dan surat pernyataan pelepasan hak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Prof. Abdy, Jumat (19/6/2026).

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene akan segera melakukan pengukuran lahan sebagai tahapan akhir sebelum penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi cq Universitas Sulawesi Barat.

Menurut Prof. Abdy, kepastian status kepemilikan aset kampus merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi pengembangan Unsulbar ke depan. Selain memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan perguruan tinggi, sertifikasi tersebut juga akan memperkuat posisi Unsulbar dalam memperoleh dukungan anggaran dan program bantuan dari pemerintah pusat.
“Dengan status aset yang jelas dan legal, Unsulbar akan lebih leluasa mengakses berbagai program pengembangan kampus, baik untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pembelajaran, laboratorium, maupun program-program peningkatan kualitas akademik lainnya,” jelasnya.
Penyelesaian status lahan ini diharapkan menjadi momentum percepatan pengembangan Unsulbar sebagai perguruan tinggi negeri yang berperan strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Barat.

× Advertisement
× Advertisement