ADVERTORIAL

Tunjukkan Kepatuhan atas Rekomendasi BPK RI, Sejumlah OPD Lingkup Pemprov Sulbar Sudah Tuntaskan Temuan


BANNIQ.Id. Mamuju. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan kepatuhan dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut antara lain menyasar Sekretariat DPRD Sulbar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai temuan secara keseluruhan berkisar Rp700 juta.
Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian sesuai rekomendasi BPK RI dan diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari setelah penyampaian hasil pemeriksaan LKPD.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Provinsi Sulbar, Kisman. Ia menegaskan, khusus untuk temuan di Sekretariat DPRD Sulbar, proses pengembalian telah rampung bahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kalau untuk Sekretariat DPRD selesai sebelum tenggat waktu 60 hari. Hasilnya saat ini sudah zero,” jelas Kisman.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Hal serupa juga dilakukan BPBD dan Dinas PUPR Sulbar. Menurut Kisman, seluruh kewajiban pengembalian atas temuan BPK pada kedua OPD tersebut telah diselesaikan.

“Temuan di BPBD dan Dinas PUPR juga sudah lunas,” pungkasnya.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Penyelesaian tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan.

Kepatuhan OPD dalam menyelesaikan rekomendasi BPK juga menjadi salah satu bentuk penguatan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Tindak lanjut yang cepat dan tepat menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pengelolaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan demikian, penyelesaian temuan BPK bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah./***

× Advertisement
× Advertisement