BANNIQ.Id.Mamuju.Terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebasar Rp. 9 miliar, Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni memberikan tenggang waktu selama 15 hari kedepan.
Ia berharap kepada para camat dan desa untuk dapat menyelesaikan tagihan piutang Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dalam tenggang waktu 15 hari kedepan diharapkan Camat dan Desa dapat menyelesaikan piutang PBB-P2, Ini semua kita lakukan semata-mata untuk kepentingan daerah kita.
Jadi, dalam jangka waktu 15 hari kedepan apa yang harus dilakukan, karena kalau tidak bergerak dari sekarang pasti ada yang tidak menuntaskan piutang PBB-P2, untuk itu diharapkan saling bekerjasama antara Kepala Desa dan BPD untuk mewujudkan validasi data piutang PBB-P2,” tegas Bupati dalam rapat koordinasi validasi data piutang PBB-P2 yang berlangsung diaula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Senin (20/1).
Sementara itu, menurut Sekkab Mamuju Tengah, H. Askary Anwar bahwa data harus di validasi secepatnya untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam rangka pengentasan pembayaran pajak tahun-tahun kedepannya.
“Kita berharap tidak ada tunggakan pajak kedepan, kita akan selesaikan semua tunggakan pajak yang menghambat sumber-sumber pendapatan kita, pajak itu adalah wajib karena dijamin oleh undang-undang jadi tidak boleh tidak di selesaikan,” ujar Askary. (E_E) (Rubrik Khusus Dinas Kominfo Mamuju Tengah)