BANNIQ.Id.Mateng-Rencana Pemerintah dalam menerbitkan RUU Omnibus Law mengenai Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) saat ini tengah banyak mendapat perhatian dari kalangan Serikat Pekerja (SP), salah satunya Serikat Pekerja di PT. Surya Raya Lestari (SRL) 2, Kabupaten Mamuju Tengah. Ketua Serikat Pekerja PT. SRL 2, Syafri Azis mengakui bahwa perlunya para karyawan menyikapi RUU Omnibus Law dengan baik dan tidak terburu-buru.
“Untuk sementara belum bisa diketahui isinya (RUU Omnibus Law), hanya mengikuti perkembangan di TV saja. Oleh karena itu, saya mengajak rekan-rekan karyawan agar bisa menyikapi RUU Omnibus Law dengan bijak sambil menunggu prosesnya selesai,” ujar Syafri saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/2) sore.
Menurutnya, peran Dinas Ketenagakerjaan juga harus ada dalam hal ini untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law sehingga dampak baik RUU tersebut bisa dipahami para karyawan.
“Seharusnya memang harus ada sosialisasi dahulu,” tambah Syafri.
Ia berharap kedepan dalam penerapan RUU Omnibus Law dapat berimbang dan menguntungkan karyawan maupun pihak pengusaha.
“Harapannya RUU (Omnibus Law) itu jika sudah diterapkan setidaknya jangan terlalu merugikan karyawan/ buruh,” tutupnya.
Penerapan RUU Omnibus Law sejauh ini memang masih belum final, karena draft RUU saat ini sedang dibahas oleh pihak DPR RI. RUU Omnibus Law dinilai bisa menciptakan lapangan kerja bagi 7 juta pengangguran di Indonesia karena adanya kemudahan izin pendirian usaha bagi investor. (**)