BANNIQ.Id.Mamuju Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Tiga unsur lembaga, masing-masing Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan, lansungkan Rapat koordinasi terkait regulasi penindakan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten mamuju Rusdin S.Pd, mengatakan pihaknya dalam hal ini tidak bekerja sendiri, khususnya dalam tindak pidana Pilkada. Ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai peran penting dalam penindakan pidana Pilkada. Ia berharap sinergitas antar ketiga institusi ini dapat terus ditingkatkan.
“Pencegahan dan penindakan tersebut sejauh mungkin kita lakukan guna menghasilkan Pilkada yang berkualitas,” kata Rusdin usai melakukan rapat koordinasi yang di dampingi Komisoner Bawaslu, pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, Minggu (06/09/2020).
Proses pengawasan dan penindakan itu, kata dia, ibarat sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, harus dipahami sebagai satu tarikan napas dalam mewujudkan Pilkada yang aman,damai dan berkualitas.
“Kami berharap, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada bisa dicegah khususnya pelanggaran pidana pemilihan. Karena salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan sisi pencegahan sebelum mengarah ke penindakan. Kalau penindakan kan, rananya kejaksaan dan kepolisian,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Syamsuriansyah SE mengatakan Sentra Gakkumdu dalam bekerja akan dilengkapi Prosedur Operasi Standar (SOP). Hal itu guna menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada.
“Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud pengawas Pilkada jaksa, dan polisi dapat bekerja secara profesional sesuai undang-undang,” ujar Jaksa Ranu Indra
Di butuhkan keseragaman pemahaman antara anggota Sentragakumdu untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu, khususnya terkait pelanggaran yang mengarah ke sanksi pidana. Melalui SOP tersebut, anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.
Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan KUHP. Politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.
“Diharapkan, perbedaan pemahaman pasal dan penanganan dapat diselesaikan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. SOP merupakan wujud kesepakatan bersama untuk menyelesaikan pelanggaran Pilkada,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah menegaskan, antisipasi terhadap potensi gangguan serta pelanggaran pemilu, selama tahapan pelaksanaan Pilkada, perlu diperhatikan, Juga termasuk persoalan netralitas ASN, TNI dan Polri itu sendiri
“Intinya, apapun yang berkaitan dengan pelanggaran disertai dengan adanya temuan, tentu akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan Pilkada tahun ini dapat berjalan aman dan kondusif,” tegasnya.|hmsp/asd