ADVERTORIAL

Antisipasi Munculnya Kasus Gagal Ginjal Pada Anak di Sulbar, Dinkes Keluarkan Surat Himbauan

Surat himbauan Dinkes Sulbar antisipasi munculnya penyakut gagal ginjal pada anak(photo:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar. Mengantisipasi menyebarnya penyakit gagal ginjal pada anak di Sulbar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, mengeluarkan Surat himbauan kepada Dinas kesehatan Se Sulbar dan pihak Rumah Sakit Regional agar untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair/syrup.

Surat himbauan tertanggal 21 Oktober tersebut ditandatangani Kadis Kesehatan Provinsi Sulbar,drg. H.Asran Masdy,SKG.MAP. sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Kewajiban penyedlidikan epidemologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal
(atupical progressive acute kidney injury) pada anak.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Surat himbauan tersebut berisi beberapa poin antara lain :

  1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
    pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  2. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perat perundang-undangan
  3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai :

a) Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun)
dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan
atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas
Kesehatan terdekat.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

b) Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak
mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa ada resep
dari Dokter/Tenaga Kesehatan yang kompeten sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

c) Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih
mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi
kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika
terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan
Kesehatan terdekat.|***

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

× Advertisement
× Advertisement