
BANNIQ.Id.Sulbar. Mengawali tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Muh.Naim,SH;MH, hari ini,Kamis 25 Agustus 2022, melantik dan mengambil sumpah Benny Siswanto,SH sebagai Kajari Majene, Muh. Zulkifli Said,SH sebagai kajari Polewali mandar, Mohammad Nursaitias sebagai koordinator pada kejaksaan tinggi Sulbar dan Regie Komara Na yang juga sebagai Koordinator pada kejaksaan tinggi Sulawesi barat, aula kantor Kejati Sulbar. Pelantikan ini diikuti oleh Tiga Kajari di Sulbar,yakni Kajari Mamuju, Kajari Mamasa dan Kajari Pasangkayu, hadir juga para pejabat utama Kejati Sulbar.
Usai pelantikan, Muh.Naim berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tempat kerja yang baru, terutama untuk Kajari Polewali Mandar dan Kajari Majene.
” Harapan saya kepada pejabat yang baru dilantik, agar beradapatasi di tempat kerja yang baru, dan untuk kajari Polman dan Kajari Majene, agar bersinergi dengan Pemerintah setempat,” ujarnya.
Selain itu kepada para pejabat Adyaksa yang baru dilantik Naim juga menitipkan pesan agar dalam melaksanakan tugas penegakan hukum wilayah kerja masing-masing, hendaknya dilakukan berdasarkan pendekatan humanis.
Khusus untuk penanganan kasus korupsi sebagaimana himbauan Jaksa Agung agar Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara massif dari Pusat hingga ke daerah, apalagi tindak pidana korupsi yang menyangkut orang banyak.

” Pimpinan kami menghimbau agar penananganan perkara korupsi ini betul-betul dilaksanakan secara Profesional, baik itu perkara korupsi berskala kecil maupun yang menyangkut orang banyak, jangan ada laporan yang dibekukan, namun sekali harus dilakukan secara humanis,” imbuhnya.
Selain penekanan penanganan perkara korupsi, Muh.Naim juga menyinggung soal penanganan perkara berdasarkan keadilan restiratif atau Restoratif Justice(RJ).
Menurutnya, sebagai program dari Kejagung, RJ dapat dilaksanakan bsrdasarkan kemanfaatan yang diperoleh bila perkara tersebut dapat diselesaikan diluar pebgadilan dengan kriteria dan syarat tertentu.
” RJ itu juga program kita, bila dilihat ada kemanfaatan dari kasus tersebut jika diselesaikan di luar pengadilan pasti kita lalukan, dengan pertimbangan kondisi akan kembali sama sebelum terjadinya perkara, namun perlu dipahami bahwa tidak semua perjara dapat dilakukan debgan RJ, ada syarat dan kriteria tertentu salah satunya perkara yang tuntutannya diatas lima tahun itu tidak bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.|***