Sabtu, Desember 7, 2024

Awas! DPC dan DPW Partai Daftarkan Paslon Kada yang Tidak Disetujui DPP, Implikasinya Pidana

- Advertisement -
Komisioner KPUD Mamuju,Ahmad Amran Nur(photo:repro)

BANNIQ.Id.Mamuju. Pilkada serentak yang akan dihelat Serentak tanggal 9 Desember 2020 dibeberapa daerah, tentu akan melahirkan sikap politik dari tiap partai yang menjadi pengusung bakal pasangan calon yang akan berkompetisi.

Sejatinya Sikap para kader partai dari Pusat Hingga ke Daerah harus selaras dalam hal pengusungan calon Kepala Daerah (Kada). DPC dan DPW dalam melakukan pendaftaran calon, calon yang akan didaftarkan tersebut harus direkomendasi oleh DPP.

Lalu kemudian pada tingkat DPC atau DPW mendaftarkan Paslon yang tidak direkomendasi oleh DPP hal tersebut dapat berimplikasi hukuman pidana.

Hal ini dibenarkan oleh, Komisioner KPU Mamuju,Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur, Sabtu (8/8/2020).

” Hal itu benar, karena diatur dalam undang – undang Pilkada pasal 186 A,” kata Amran.

Amran menjelaskan bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pilkada), dimana pasal 186A Undang-Undang Pilkada menyatakan :

1 . Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sementara pada poin ke 2 ditegaskan bahwa Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya,” paparnya.

Ditanya soal bagaimana sikap KPU Mamuju dalam memberikan pemahaman kepada sejumlah partai politik yang kemudian menjadi pengusung pasangan calon terhadap setiap regulasi yang ada, pihaknya mengaku dalam dekat ini akan melakukan sosialisasi peraturan KPU.

” Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sosialisasi tentang peraturan KPU, termasuk yang akan kami sosialisasikan kepada partai politik dan stakeholder yang lain adalah PKPU tentang pencalonan,” ungkap Amran.

Jika ada partai politik yang kemudian tidak melaksanakan pimpinan pusatnya, itu urusan partai politik yang bersangkutan, tetapi yang pastinya dia tidak bisa menjadi partai pengusung pada saat mendaftar di KPU,” imbuhnya.

Bagi Amran, jika bicara soal rekomendasi partai, intinya berdasarkan rekomendasi dari pimpinan pusat, jika ada pengurus ditingkat DPC atau DPD partai tertentu yang mengabaikan rekomendasi pusat, maka itu tidak sah sebagai partai pengusung.

Yang pastinya bagi kami di KPU antara pengurus DPP partai tertentu harus sinergi dengan pengurus di tingkat DPC dan DPD sebab itu perintah undang – undang Pilkada,” ujarnya.

Acuan kami jelas yaitu PPU No. 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 39 Ayat 3 Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan: c. menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.” Lugas Amran.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: