Senin, November 25, 2024

Bangun Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kajati dan Gubernur Sulbar Teken MOU

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Kejati Sulbar Didik Istiyanta,SH,MH bersama Gubernur Sulbar HM A.Alibaal Masdar Memorandum Of Understanding(MOU) tentang Kerjasama penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di gedung PKK Provinsi Sulawesi Barat dengan dihadiri Forkopimda Sulbar, para Kepala OPD, Instansi Vertikal, para Asisten Kejati Sulbar Jaksa Pengacara Negara, BUMN dan BUMD.

Melalui sambutannya, Didik Menjelaskan, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas penuntutan juga mempunyai tugas dan wewenang dalam mensukseskan pembangunan serta mewakili pemerintah di dalam dan di luar pengadilan yang sebelumnya ada Kuasa Khusus dari pemberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Selanjutnya sambung Didik, Kajati dengan hak substitusi memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain dan legal drafting.

” Kejaksaan Tinggi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Sulbar dalam hal ini Gubernur dan jajarannya yang memperpanjang MoU sebelumnya, dan mengharapkan kepada seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah, Kepala Instansi Vertikal, BUMN maupun BUMD jika terdapat permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak usah sungkan dan ragu-ragu untuk memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara karena sifatnya gratis,” beber Didik Istiyanta.

Karena alasan itu kata Didik, bukan dalam rangka penegakan hukum pidana, karena sangat berbeda tugas dan fungsinya antara Jaksa Pengacara Negara yang sifatnya humanis melayani Pemerintah dan Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan tugas penuntutan.

“Semoga kedepannya MoU yang telah ditanda tangani bukan hanya seremoni belaka akan tetapi disertai aksi yang menggunakan jasa para Jaksa Pengacara Negara,” harapnya.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan

Masih sebut Didik, hal mana sebelumnya telah dilakukan beberapa pendampingan hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulbar dan para Instansi Vertikal dalam pelaksanaan pembangunan pasca gempa Januari tahun 2021 dan semuanya berjalan lancar seperti yang diharapkan.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Barat HM A.Alibaal Masdar juga sangat menyambut baik dengan adanya penandatangan MoU antara Kejati Sulbar dan Pemprov Sulbar dalam penanganan masalah hukum perdata dana tata usaha negara. Terutama terkait pemahaman ASN Lingkup Pemprov dalam penataan dan pengelolaan administrasi pemerintahan yang lebih baik.

” Kita menyambut baik kerjasama ini, semoga ini akan lebih meningkatkan pemahaman hukum keperdataan dan TUN dalam kaitan pengelolaan dan penataan pemerintahan di Lingkup Pemprov,”simpulnya.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: