BANNIQ.Id.Sulbar.Selasa (30/3/21) Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 94 terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Kabupaten, maka Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan MUSRENBANG Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan MUSRENBANG ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, Drs. H. Muh. Amin Jasa, MM diruang Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah.
.
Berdasarkan Laporan Kepala BAPPEDA Mamuju Tengah, Ishaq Yunus, S.Ip., M.A.P, sebanyak 1047 usulan Desa yang diverifikasi dari hasil MUSRENBANG Kecamatan dengan rincian sbb:
- Kec. Pangale 86 usulan
- Kec. Budong-budong 92 usulan
- Kec. Karossa 63 usulan
- Kec. Tobadak 43 usulan
- Kec. Topoyo 50 usulan.
.
Turut hadir Kepala BAPPEDA Provinsi Sulawesi Barat (secara virtual), Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, H. Askary, S.Sos., M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, H. Arsal Aras, SE., M.Si., Para Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala OPD se-Kabupaten Mamuju Tengah baik secara virtual maupun hadir secara langsung.|Erick/adv