BANNIQ.Id. Pasangkayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu tengah mendalami dugaan politik uang yang melibatkan salah satu tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) 2024 nomor urut 3, Suhardi Duka dan Salim S Mengga (SDK-JSM).
Dugaan ini muncul setelah kampanye terbatas yang diadakan di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa (08/10/24), di mana salah satu penanggungjawab kampanye SDK-JSM diduga membagikan uang kepada peserta kampanye.
Menurut laporan yang diterima Bawaslu dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baras, peserta yang hadir dalam kampanye tersebut diperkirakan berjumlah 200 hingga 300 orang. Setiap peserta diduga menerima uang sebesar Rp 50 ribu sebagai “pengganti biaya transportasi” yang diberikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu yang juga menjadi penanggungjawab kampanye.
Aksi bagi-bagi uang ini terekam oleh anggota Panwascam yang hadir di lokasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, benar, ada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwascam Baras. Kami akan menindaklanjuti dugaan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2020,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon pada Minggu (13/10/2024).
Darmawan menjelaskan, Bawaslu saat ini tengah memanggil saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi. Saksi yang dimintai keterangan termasuk anggota Panwascam Kecamatan Baras yang merekam kejadian, warga yang menerima amplop, serta pihak yang membagikan uang tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat,” tambah Darmawan.
Proses penyelidikan ini masih berjalan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Bawaslu sedang menunggu hasil keterangan dari saksi ahli.
Jika dugaan ini terbukti benar, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak yang berwenang.
“Nantinya, kita akan melihat apakah kasus ini memenuhi syarat untuk masuk ke tindak pidana pemilihan. Proses penyidikan juga bisa memerlukan tambahan saksi ahli, namun yang pasti, kasus ini masih terus berproses,” tutup Darmawan.
Kasus dugaan politik uang ini menjadi sorotan masyarakat Pasangkayu, karena dapat mempengaruhi jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2024.|***