
BANNIQ.Id.Mamuju. Salah satu yang harus ditunaikan oleh kaum Muslimin dalam bulan suci ramadhan ini, selain melaksanakan puasa dan Amaliayah Ramadhan, mereka juga diwajibkan membayar zakat Fitrah. Untuk Kabupaten Mamuju, Layanan Pembayaran Zakat Fitrah dilakukan oleh BAZ dan Imam Masjid SE Kabupaten Mamuju.
Khusus untuk BAZ, saat ini bagi masyarakat yang ingin membayarkan Zakat fitrahnya sudah bisa dilakukan di kantor BAZ Mamuju. Ketua BAZ Mamuju Drs.H.Arifin Hafidara, Senin (11/5/2020) menjelaskan, Sesuai Surat Keputusan Bupati tentang Besaran Zakat ynag harus dibayar oleh Masyarakat, ditunda lanjuti dengan rapat terpadu dengan Pihak Kemenag,MUI, NU ,Muhammadiyah, dan Pemkab yang diwakili oleh Kesra telah disepakati jumlah besaran Zakat fitrah yah harus dibayarkan oleh masyarakat.
” Berdasarkan surat keputusan Bupati, dan hasil Rapat Kami dengan beberapa Unsur termasuk Kemenag dan Bagian Kesra Pemkab, maka jumlah sakat yang harus dibayar sesuai jenis beras yang dikomsumsi, untuk yang mengkonsumsi beras merah besaran yang harus dibayar adalah,Rp. 56 ribu/ jiwa, yah mengkomsumsi beras Premium jumlah zakat yang dibayar Sebesar Rp.36 Ribu/jiwa dan yang mengkonsumsi beras Medium, Zakat yang dibayar sebesar Rp.32 Ribu/jiwa,” Beber A’ ba, sapaan Karib Arifin Hafidara.
A’ba menambahkan, untuk memudahkan masyarakat membayar zakat tersebut, pihak BAZ membuka layanan pembayaran Zakat setiap hari tanpa libur, jam pelayanan mulai Jam 09 WITA sampai jam 21 WITA.
Lebih dari itu lanjut A’ba bila pembayar zakat bersangkutan sibuk, Pembayarannya bisa dijemput atau ditransfer lewat Bank.
” Kita memberikan layanan yang mudah bagi pembayar Zakat, bila ingin langsung di Kantor BAZ, kita membuka layanan setiap hari tanpa hari libur, kemudian kami juga menyiapkan jasa jemputan bagi yang tidak sempat membayar ke kantor, juga bisa ditransfer di Bank seperti BPD Sulselbar,BRI,Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat,” Beber A’ba.
Diakhir tanggapannya, Dia menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk membayar Zakat dan segera dibayarkan di kantor BAZNas Mamuju. Selain salat fitrah, Dia juga menghimbau kepada umat Islam untuk membayar sakat mal dengan ketentuan 2,5 % dari nilai setara Emas 85 Gram, dan dia harap untuk tidak dikurangi dari ketentuan tersebut.|asd