BANNIQ.Id.Sulbar. Siang Hari, Rabu, 12 Februari 2020, saat detak jarum jam menunjuk angka 12.45 WITA, Rombongan PWI Sulbar yang dipimpin langsung ketua,H.Naskah M.Nabhan, bersama kadis Kominfo Statistik dan Persandian Safaruddin, beberapa pengurus serta anggota PWI duduk semeja dengan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulbar,Muh.Idris,DP.
” Kami atas nama pengurus PWI Sulbar menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov terhadap teman-teman yang berangkat mengikuti HPN di Banjarmasin,” Kata H.Naskah Nabhan memulai pembicaraan.
Ahli Pers Dewan Pers tersebut mengurai lebih jauh tentang issu-issu yang kerap menjadi topik diskusi di setiap Perhelatan HPN, antara lain tentang pelaksanaan HPN yang setiap tahun jatuh pada taggal 9 Februari, dan selalu didebat untuk diusulkan dirubah tanggal pelaksanaannya.
” Yang kerap menjadi topik issu di HPN itu adalah pelaksanaan HPN yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, ada Lembaga Pers lain yang mengusulkan untuk dirubah, karena tanggal 9 itu bertepatan juga dengan HUT PWI , issu lain yang juga kerap mencuat khususnya pada kegiatan Konvensi Media Massa, yakni Uji Kompetensi Wartawan dan Sertifikasi Perusahaan Pers,” Ungkapnya.
Menyahuti hal terkait dengan pelaksanaan HPN yang dihadiri sendiri Sekprov Sulbar,Muh.Idris DP, Ia mengatakan momentun HPN di Banjarmasin kemarin merupakan momen untuk memposisikan Pers bagai sebagai Institusi maupun personal yang bergelut di dalamnya untuk lebih profesional dengan standar kompetensi yang ada.
Apalagi kata Idris Presiden telah menyiratkan bahwa Pers kita harus sehat karena ia mendidik masyarakat.
” Apa yang disiratkan prrsiden di HPN kemarin, bahwa masyarakat terdidik dari Pers, untuk itu Pers mesti memproduksi kebaikan, nah untuk bisa memproduksi kebaikan itu maka Pers baik secara Organisasi maupun personal harus memiliki standar kompetensi,” Urainya.
Di tanah Malaqbiq Sulbarpun demikian sambung mantan deputi LAN tersebut, Selaku Pemerintah yang menjalankan fungsi Empowering atau Pembinaan, standar kompetensipun menjadi acuan untuk melakukan pembinaan, karena profesi apapun kata Dia harus memiliki standar kompetensi apalagi wartawan.
” Pemprov secara substansi melakukan pemmbinaan terhadap orgnaisasi profesi termasuk pers, standar untuk melakukan pembinaan tersebut adalah sertifikasi perusahaan pers, dan uji kompetensi ini sesuatua yang tidak bisa terhindarkan,di profesi apapun acuannya standar kompetensi apalagi wartawan,” Tandasnya.
Fungsi pembinaan oleh Pemprov itu sambung Idris dibuatkan indeks kemajuan, olehnya organisasi tersebut harus memiliki legal basic yang jelas agar pembinaan itu bisa dilaksanakan.
” Untuk menjalankan fungsi pembinaan tersebut, ada indeks kemajuan yang kita buat, olehnya setiap organisasi harus memiliki Legal basic yang jelas, tidak mungkin kita bisa melakukan pembinaan bila tidak memiliki legal basic yang jelas,” Tegasnya.
Untuk maksud tersebut sesungguhnya dirinya berharap tahun 2020 standar tersebut sudah bisa diterapkan di Provinsi Sulbar.
” Kita berharap di tahun 2020 ini sudah clear, ini baru bulan- bulan awal, bulan Juli misalnya sudah bisa diterapkan, acuan standar kompetensi profesi itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,” Pungkasnya.|nh.smd