BANNIQ.Id. Mamuju. Sesuai amanat pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon DPRD kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.bagi DPRD Provinsi dan Kepda Gubernur melalu Bupati/walikota bagi DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan ini, Untuk DPRD Kabupaten di Sulbar, baru tiga kabupaten yang mengusulkan penerbitan SK Pimpinan DPRD Depenitif.
” Yang telah kita terima pengusulan baru 3 Kabupaten yakni Kabupaten Mamasa, Mateng dan terakhir Polman yang sudah diproses Mamasa dan Mateng,” jelas Karo Pemkesra Pemprov Sulbar,Arianto,AP, Senin(14/10/24).
Untuk penerbitan SKnya sambung Arianto akan berproses sesuai usulan yang sudah masuk.
” SK nya kita usul sesuai yang sudah masuk, jadi sipatnya tidak kolektif,” imbuhnya.
Kemudian untuk pimpinan depenitif DPRD Provinsi Sulbar sambung Arianto, tinggal menunggu hasil penetapan di DPRD sebagai bahan usulan yang akan dilanjutkan ke Kemendagri.|***