Rabu, November 6, 2024

DPRD Sulbar Tetapkan Unsur Pimpinan Depenitif yang Akan Diusulkan ke Kemendagri

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat Pleno percepatan pengusulan pimpinan DPRD Depenitif untuk masa jabatan 2024-2029. Senin, 14 Oktober 2024

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara Dr. Hj. Amalia Fitri didampingi Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi serta dihadiri unsur pimpinan DPRD Fraksi, Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Kabag Persidangan Musra Awaluddinnyang dilaksanakan di ruang Kerja Komisi IV.

Agenda utama rapat adalah memastikan proses pengusulan pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat pentingnya peran pimpinan DPRD dalam menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja DPRD bagi kelangsungan roda pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr Hj. Amalia Aras, menyampaikan bahwa percepatan usul pimpinan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan program-program strategis di provinsi Sulawesi Barat.

” Kita Pleno penetapan unsur pimpinan yang kemudian akan kita usulan ke Kemendagri untuk di SKkan,” jelas Amelia,Senin(14/10/24).

Adapun unsur pimpinan yang telah ditetapkan kata Amelia yakni Dirinya selaku Ketua meakili Fraksi Golkar sebagai Peraih Kursi dan Suara terbanyak di DORD Sulbar, kemudian Suraidah Suhardi sebagai Wakil Ketua I, Fraksi Demokrat, Munandar Wijaya Wakil Ketua II Fraksi PAN dan H.Abd Halim wakil.Ketua III dari Fraksi PDIP.

Selain membahas percepatan usul pimpinan, rapat ini juga membahas beberapa hal lainnya, seperti Program kerja DPRD serta percepatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) yang meliputi Komisi dan Badan-badan.

” Setelah Pelantikan Unsur Pimpinan depenitif kita jadwalkan pembentukan AKD,” pungkasnya

Baca Juga >>   Yatibersa Terima Tanah Wakaf dari Keluarga Almarhum H.Muhammad Said Saggaf untuk Pembangunan Masjid
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: