BPJS: Status Kepesertaan Lisa Supprappika telah Beralih ke PBI

Facebook
WhatsApp
Twitter


Nenek Lisa Supprappika (photo:Puspa)

BANNIQ.Id.Sulbar. Nenek Lisa Suprapikka seorang penyintas gempa Mamuju dan menumpang di salah rumah warga di Axuri yang kini terbaring sakit(Struk) dan sempat tidak mendapatkan pelayanan karena Iyuran BPJSnya menunggak Sekira Rp.2 juta rupiah.

Sebelumnya, Pengurus Forum Partisipasi Publik untuk kesejahteraan Perempuan dan anak (Puspa) Sulbar melalui wakil ketuanya,Fadli,SH;MH menanggapi masalah yang dihadapi nenek Lisa Suprappika.

“Pemerintah punya Tanggung Jawab untuk memelihara orang miskin berdasarkan konsitusi kita pasal 34 ayat 1, Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara,” urai Dekan Fakultas Hukum Unika ini.

Karena itu sambung Fadli, Pemerintah untuk membantu Meringankan beban yang bersangkiutan baik sebagai mahluk Sosial sesama manusia. Memediasi dan men advokasi Nenek Lisa dalam pememuhan Hak Hak nya Asasinya dan Hak hukummya yang merupakan kewajiban pemerintah Daerah (dinas Sosial) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.Dan Pemerintah berkewajiban memilhara orang miskin dan menyalesaikan kasus dengan segala kewenangaan yang dimiliki.

Terpisah, Humas BPJS Sulbar Adnan menyampaikan terkait tunggakan iyuran BPJS Ibu Lisa Suprappika telah dibayar dan Dinsos Mamuju telah pengalihan status kepesertaan yang bersangkutan menjadi peserta Penerima Bantuan Iyuran (PBI) untuk orang miskin.

“Dari hasil penelusuran data kepesertaan yang kami peroleh bahwa nenek lisa telah melakukan pembayaran atas tunggakan iurannya, dan pemda Kabupaten Mamuju melalui dinsos telah melakukan pengalihan data status kepesertaan ke PBI pemda Kabupaten Mamuju,” pungkas Adnan.|asdar

Berita Lainnya