Jumat, Oktober 4, 2024

Breaking News, Kejati Tahan Mantan Direktur PT Sulbar Malaqbiq Atas Dugaan Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda

- Advertisement -

Tersangka AR saat dibawa ke Rutan kelas IIB Mamuju(foto:sipenkum)


BANNIQ.Id. Sulbar. Penyidik Kejati Sulbar kembali menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

“Pada hari ini Rabu Tanggal 22 November 2023, magrib tadi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang bersumber dari dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awaluddin,SH,Rabu(22/11).

Ditambahkan, Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial “AR” Tim Penyidik menaikan status menjadi Tersangka dimana “AR” tersebut selaku Direktur Utama PT SBM dalam kegiatan Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi.

Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.

Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp867.000.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021.
“Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.|***

Demikian, terima kasih.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: