BANNIQ.Id.Sulbar.Bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak gempa Tektonik Magnitudo 6.2 Scala Richter untuk Kabupaten Mamuju dan Majene sebagai daerah terdampak gempa yang saat ini masih dalam pendataan awal dan selanjutnya akan dilakukan validasi di Lapangan oleh tim di Kabupaten masing-masing.
Proses pendataan dan validasi tersebut merupakan rangkaian proses sebelum pencairan dana yang saat ini sudah disiapkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk mendukung proses tersebut masyarakat terdampak gempa diharapkan untuk memberikan keterangan yang jujur terkait kondisi kerusakan rumahnya.
” Data kerusakan rumah ini paling tidak mengacu pada tiga hal pokok, pertama syarat dokumen yang absah yakni KTP dan KK, kmudian titik kordinat rumah dan photo kondisi kerusakan rumah, inilah yang akan dicocokkan oleh tim validator, dan kita berharap masyarakat juga jujur atas kategori kerusakan rumahnya, jangan misalnya kondisi rusak ringan kemudian dirubuhkan sedikit untuk mendapatkan skema rusak sedang,” Urai Sekprov Sulbar, Muh.Idris DP,Kamis(27/1/2021).
Proses pendataan dan validasi sambung Idris merupkan proses yang harus dilalui sebelum pengucuran dana yang saat ini telah disaipakan oleh Pemerintah pusat, olehnya jika proses pendataan dan validasi cepat maka proses pencairan juga akan cepat.
” Anggaran sudah siap di pusat, tinggal menunggu proses pendataan dan validasi selesai, dan nanti data penerima bantuan tersebut akan diterbitkan berdasarkan SK Bupati Masing-masing, untuk Mamuju diterbitkan oleh Bupati Mamuju kemudian untuk Majene oleh Bupati Majene,” Imbuhnya.
Kemudian untuk pengucuran dana simultan tersebut akan ditransfer melalui rekening masing-masing yang akan dimintai kemudian.
” Pencairannya juga nanti akan ditransfer ke masing-masing rekening yang nomor rekeningnya akan dimintai kemudian, setelah proses pendataan dan validasi selesai,” Simpulnya.|asd