Dari Penanganan Kasus Korupsi Tahun 2024, Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp.600 Juta

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kajati Sulbar,A.Darmawangsa didampingi Wakajati,Dr.MirzaIdwan Mariza,SH.MH saat penyampaian rilis kinerja akhir tahun 2024(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id.Mamuju. Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar sepanjang tahun 2024 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.603.203.334. Hal.in8 diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar,A.Darmawangsa,SH; MH pada kegiatan rilis akhir tahun kinerja Kejati Sulbar, didampingi Wakajati, Dr.Prima Idwan Mariza,SH;MH,Asistel, Dharmabella Thimbyaz,SH;MH,Asisten Komaedi,SH;MH para Kasi.

A.Darmawangsa mengatakan Nominal penyelamatan keuangan negara tersebut berasal tersangka kasus Dugaan korupsi Rehab Stadion Manakarra yang dikembalikan oleh dua tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

” Hasil penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari tersangka kasus dugaan korupsi rehab stadion manakarra,” jelas A.Darmawangsa.

Mengenai nominalnya yang hanya berjumlah Rp.600 juta, A.Darmawangsa menyebut kemungkinan akan bertambah dari penyitaan barang milik tersangka.

” Kemungkinan akan bertambah bila kita kembangkan dengan penyitaan barang milik tersangka,” pungkasnya.|***

Berita Lainnya