Selasa, Februari 11, 2025

Debitur Demo Tuntut Tiga Hal, BNI Cabang Mamuju akan Hadirkan Devisi RR dan Legal Consutan

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Debitur BNI Mamuju Hi.Saodah yang merasa dirugikan oleh Bank plat merah tersebut atas pinjaman kredit usaha yang diambil ya sejak tahun 2008 namun pada perkembangannya pihak BNI menyatakan kredit yang diambil oleh Debitur macet dan agunannya berupa sebidang tanah persawahanpun dilelang, beranjak.rasa di Kantor BNI Mamuju ditemani puluhan kerabatnya yang juga pegiat LSM, Kamis 19 Desember 2024.

Kedatangan Hj Saidah di BNI Mamuju diterima Pinca BNI Andi Edi Sulaiman. Saodah menuntut tiga hal yakni pembatalan lelang agunan, me ghadirkan oknum pegawai BNI yang menyatakan kreditnya dulu macet dan meminta BNI menyampaikan data pembayaran kredit yang dibayar melalui rekening simpanan yang dibuat BNI.
Menanggapi hal tersebut Pinca BNI A.Edi Sulaiman mengatakan menghargai apa yang dilakukan oleh Debutur Hj.Sodah untuk menyatakan pendapat dan menyampaikan tuntutan sebagai Warga negara dan Nasabah.

” Kami menghargai apa yang disampaikan Debitur bu Hj, karena setiap warga negara menyampaikan pendapat juga sebagai Debitur beliau juga punya Hak,” jelas A.Edi Sulaiman, usai menerima Unras Hj.Saodah bersama Kerabat.

Untuk keperluan penjelasan detail dan langkah yang akan dilalukannoleh BNI sebut Edi, pihak BNI Mamuju akan menghadirkan Devisi RR dan Legal Colsultan.
” Merespon tuntutan Debitur yang.tiga hal tersebut, kami akan hadirkan divisi Remedialdan Recovery(RR) dan Legal Colsultan kami, karena jika kami yang memberi penjelasan takutnya bias,karena secara teknis RR lah yang dapat memberi penjelasan secara terinci,” imbuhnya.

Terkait dugaan pembayaran yang dilakukan selama dua tahun oleh Debitur atas kreditnya yang dinyatakan macet, Edi menjelaskan secara umum terkait kredit ada kapasitas tertentu yang harus dipenuhi sehingga dikatakan kredit lancar.

” Jadi ini secara umum terkait kredit yah, saya contohkan itu punya kapasitas tertentu sebagai indikator sehingga bisa dinyatakan macet dan tidak macet,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: