BANNIQ.Id, Pasangkayu— Kasus sengketa lahan antara kelompok warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Pasangkayu sedang bergulir.
Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu sedang menggelar sidang perdana dugaan atas perkara perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Astra group dalam hal ini PT Pasangkayu.
Menurut kuasa hukum penggugat, Sony Muh. Santoso Pidu, mengatakan bahwa gugatan tersebut sifatnya class action (gugatan kelompok).
Penggugat bersama Kuasa Hukumnya Sony Muh. Santoso Pidu(foto:HR)
“Kurang lebih 20 tahun perusahaan (Astra group) menguasai tanah masyarakat itu,” terangnya saat diwawancarai di ruang sidang PN Pasangkayu, Kamis (22/02).
Ia juga menyampaikan, perkara perdata dilakukan agar supaya permasalahan ini diselesaikan dan dapat diganti rugi tanah masyarakat tersebut.
“Sejak awal mula permasalahan, mereka atau pihak dari perusahaan (Astra group) hanya menjanjikan untuk membayar/ganti rugi kepada pemilik tanah. Tetapi hingga saat ini belum terbayarkan,” tutur Sony.
Lanjut Sony, Olehnya itu masyarakat hilang kesabaran sehingga menggugat ke pengadilan untuk minta kepastian hukum atau keadilan.
“Entah seperti apa nanti hasilnya, itu semua pengadilan yang menentukan,” katanya.|***