BANNIQ Id. Mamuju. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon genggam yang meresahkan warga Kota Mamuju.
Seorang pria berinisial Nursalam alias Kaco (20) berhasil diringkus di wilayah Tommo, Mamuju, pada Selasa dini hari, 4 November 2025.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tentang tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di Kecamatan Tommo, Mamuju,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Pattimura, Mamuju. Barang-barang yang dicuri adalah:
Satu unit sepeda motor baru merek Honda Scoopy dengan Nopol X 123 YZ (No Mesin JMH1E1260192, No Rangka MH1JMH112SK261789).
Dua unit handphone.
Semua barang curian tersebut diketahui milik korban bernama Mukhlis. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saat ditanya mengenai motif di balik aksinya, Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay mengungkapkan fakta yang mengejutkan.
“Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya. Di mana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya,” jelas AKP Agustinus Pigay. Ditambhakan, atas perbuatan pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nursalam alias Kaco kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Muh.Irham



