PLT Kadisnakerda Sulbar,Andi Farid Amri didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek saat Rapat Bersama Anggota Dewan Pengupahan Sulbar(photo:repro)
BANNIQ.Id. Sulbar. Guna memaksimalkan program dewan Pengupahan, bertempat di ruang kerja Kadisnaker sulbar , Dewan Pengupahan Sulbar menggelar Rapat Program Kerja dan Tatib Dewan Pengupahan Provinsi Sukawesi Barat yang dipimpin langsung Plt. Kadis Tenaga Kerja Daerah Prov Sulbar H. Andi Farid Amri, S.Sos., MM, didampingi Kabid Hubungan Industrial & Jamsostek Muhammadong, SE., M.A.P, senin 3 April 2023.
Kegiatan Raker Progja ini juga turut dihadiri perwakilan unsur pemerintah diantaranya dari Dinas Koprindag dan Bps, juga turut hadir Ketua SBSI Sulawesi Barat, Muhammad Rafi, sebagai perwakilan serikat buruh, perwakilan dari Apindo serta perwakilan dari akademisi .
Kepala Bidang Hubungan Industrial.dan Jamsostek Muhammadong mengatakan, Dewan pengupahan merupakan yang diberikan kewenangan oleh UI dalam menetapkan upah minimum provinsi setiap tahunnya dengan instrumen berdasarkan petaturan perundang undangan.
“Untuk tahun 2023 dewan pengupahan provinsi sulawesi barat, telah menetapkan UMP sebesar Rp. 2.871.794,82,
dan diharapkan agar perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini pada pekerja penerima upah dengan masa kerja dibawah satu tahun,” pungkasnya.|***