BANNIQ.Id.Mateng. -Bertempat di Aula Wisma Faizah Zaskia, Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan Yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan Di 1 (Satu) Daerah Provinsi, belum lama ini.
Dalam sambutannya Muhammadia, SE, Ka. Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Mateng menyatakan bahwa Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spritual.
Ia melanjutkan pemerintah bersama DPR RI pada bulan november 2020 telah mengesahkan UUD nomor 11 tentang cipta kerja yang mencakup 11 klaster dimana salah satunya klaster ketenagakerjaan serta 4 Peraturan Pemerintah.
Ia menambahkan dalam hubungan industrial seringkali kita mendapati berbagai permasalahan permasalahan yang timbul, adanya tuntutan dari berbagai kalangan pekerja/buruh seperti kenaikan upah, hak cuti, jam lembur, tuntutan dihapuskannya sistem kerja outsorcing dan lain-lain yang semuanya dapat menimbulkan terjadinya berbagai perselisihan hubungan industrial.
Ia mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
Ia juga menghimbau para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama sehingga dapat meningkatkan pemahaman para pekerja buruh dan pengusaha sehingga kedepannya jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan dengan baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut H. Yuswanto, SE., Pejabat pungsional mediator hubungan industrial Madya Kabid. Armon, S. Sos. Kabid. Hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Peserta dan tamu undangan lainnya.|Erick.(*)