BANNIQ.Id. Mamuju.Devisi hukum abm Arwan melaporkan Bram tosuli selaku camat Kalumpang ke Bawaslu Sulbar, Senin 4 November 2024.
“Kami melaporkan bram atas dugaan tindak pidana pemilu,” jelas Tim hukum ABM-Arwan,Amriyadi Amir,SH.
Dijelaskan, dalam video dan foto tersebut terlapor bram terang terangan memihak dan mengkampayekan Paslon cagub tertentu. bahkan dalam video tersebut, Bram tosuli camat Kalumpang seakan memaksa hingga membujuk orang lain untuk memilih Paslon cagub tertentu sambil mengacungkan jari.
Bahwa tindakan yg dilakukan terlapor bram sangat menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Jo Pasal 188 tentang pilkada
“Selain itu penyalahgunaan jabatan oleh ASN dalam mendukung salah satu paslon juga termasuk pelanggaran berat,” pungkasnya|***
kami sangat berharap agar adanya tindakan tegas dari Bawaslu Sulbar selaku badan pengawas, dengan harapan pilkada di sulbar bisa berjalan dengan baik, adil dan demokratis.|***