BANNIQ.Id.Sulbar. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali melakukan penangkapan DPO terpidana kasus penyelewengan Modal Kerja di BPD Pasangkayu, JAMAL STANZA selama 11 (sebelas tahun) pada hari
Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 15.15 wita di Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar (IRVAN SAMOSIR, SH., MH.
Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG,SH melalui Kasipenkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH menjelaskan, JAMAL STANZA merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Penangkapan Buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Bapak Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum,” Simpul Amiruddin via rilis elektronik.|asd