
BANNIQ.Id.Sulbar.Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Mamuju Utara(Pasangkayu) Jamal Stanza, yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, di rumah yang bersangkutan di Dapurang Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu,Siang tadi.
Malam ini,Rabu ( 17/3/2021) pukul 21 WITA, di bawah tenda depan kantor Kejati Sulbar, Terpidana Jamal Ztansa diserahkan ke Kejari Mamuju. Sebelum acara penyerahan, Kajati Sulbar,JOHNY MANURUNG,SH memberikan beberapa pertanyaan Kepada Terpidana seputar pelariannya selama 11 tahun.
Acara penyerahan terpidana Korupsi KMK BPD Cabang Mamuju Utara, dipimpina Asintel Kejati Irvan Pahala Samosir,SH;MH, didampingi Kasi Penkum Kejati,Amiruddin,SH dan Kajari Mamuju,Subekhan,SH;MH.
Kepada sejumlah wartawan, Asintel menyampaikan, terpidana Jamal Stanza merupakan terpidana Kasus Banak BPD Mamuju Utara yang paling licin, karena sudah beberapa kali tim Tabur ingin melakukan melakukan penangkapan namun belum berhasil, nanti pada siang tadi tim Berhasil melakukan penangkapan.
” Terpidana Jamal Stanza ini merupakan terpidana yang paling licin, karena beberapa kali tim hendak melakukan penangkapan namun gagal karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah, biasa ke kebun ke rumah keluarga, tetapi pada hari ini kita telah berhasil melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian kemudian kita kepung rumah yang bersangkutan,” Terang Irvan.
Lebih jauh Irvan menguraikan bahwa, modus Tipikor yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan mengajukan pinjaman modal Kerja konstruksi yang seolah-olah sudah ada Surat Perintah Kerja.(SPK), atas perbuatan bersangkutan dan terpidana lainnya Mereka berhasil Membobol Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju Utara senilai Rp.41 Miliar.
” Modus Tipikor yang dilakukan yang bersangkutan adalah dia mengajukan permintaan pinjaman modal jasa konstruksi yang seolah -olah sudah ada SPKnya, atas perbuatan yang bersangkutan dan tersangka lainnya, mereka berhasil Membobol Kas Bank BPD Cabang Mamuju Utara sebesar Rp.41.Miliar,” Timpalnya.
Terpidan Jamal Stanza sambung Irvan, mendapatkan Vonis 4 tahun dan telah dijalani selama 7 bulan tapi saat itu ada penangguhan dari Pengadilan Tinggi Sulselbar akhirnya yang bersangkutan melarikan diri.
” Terpidana Jamal Stanza mendapatkan Vonis 4 tahun dan telah dijalani selama 7 bulan, dan pada saat itu ada penangguhan penahanan dari Pengadilan Tinggi Sulselbar, yang bersangkutan melarikan diri, dan kami mulai melakukan pengintaian sejak tahun 2020, dan prinsip kami sesuai penyampaian Kajati bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi terpidana,” bebernya.
Masih Irvan, Kasus Jamal Stanza merupakan perkara yang ditangani oleh Kejati Mamuju, karena pada waktu itu Mamuju Utara,Mamuju Tengah masih menjadi Wilayah yang ditangani oleh Kejari Mamuju, dan malam hari ini juga akan diserahkan ke Kejari Mamuju.
Terkait penahanan yang bersangkutan , Kajari Mamuju Subekhan,SH;MH mengatakan, terpidana akan ditahan di sel tahanan Kejari selanjjutnya besok akan dikirim ke Polewali.
“Malam ini tersangka kita inapkan di tahanan yang ada di kantor Kejari, besok pagi akan dilakukan tes swab antigen, lalu siangnya kita akan kirim ke Polman, Karena lapas Mamuju tidak bisa menerima karena kondisi gedung tahanan yang rusak,” Simpul Subekhan.|asd