Kamis, November 14, 2024

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana yang Dilakukan oleh AKBP RA Sudah Diproses Sesuai Mekanisme

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Oknum polisi Berpangkat AKBP di Polda Sulbar, RA  atas aduan korban Nurhasanah yang diancam oleh teradu saat korban melakukan penagihan cicilan mobil ke teradu RA.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, Korban Nurhasanah juga melalui Tim. Lawyernya yang diketuai Ardin Wiranata,SH juga telah melaporkan RA ke Polda Metrojaya atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dan penggelapan.

Hari ini Ardi Wiranata sengaja terbang dari Jakarta untuk berkordinasi ke pihak Polda Sulbar dalam hal ini Kabid Propam terkait perkembangan laporan yang mulai dilaporkan pada tanggal 9 September 2024. 

” Hasil kordinasi kami dengan Kabid Propam Polda Sulbar, kami melihat keseriusan pihak propam untuk memproses aduan klien kami, Kabid Propam  telah menandatangani surat penyidikan untuk menindak lanjuti  laporan dugaan pelanggaran  kode etik yang dilakukan oleh  AKBP RA,” jelas Ardi Wiranata di hadapan belasan wartawan pada kegiatan Prescon, di Warkop HN Mamuju,Rabu(13/11/24).

Selain laporan kode etik, lanjut Ardi klien ya  juga melaporkan perbuatan pidana lainnya dari hubungan hukum antara Kliennya dengan AKBP RA, yakni  dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penggelapan.

Ardin menambahkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya laporan  laporan pidana  tersebut sudah melalui pemeriksaan administrasi berdasarkan bukti-bukti yang  mendukung laporan tersebut.

” Melalui kami selaku kuasa hukum Korban, kami juga  melaporkan AKBP RA ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan saat ini, laporan kami telah diterima diperiksa secara administrasi dan dinyatakan diterima kami menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,” tandas Ardin.

Baca Juga >>   Para Pihak yang Berperkara Tempuh Jalan Damai Melalui Restoratif Justice di Kejari Mamasa

Ardin juga menilai pihak  Propam Polda Sulbar pun berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku dan memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor.

“Kabid Propam Polda Sulbar telah berjanji untuk memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum,”  pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: