Sorotan
Beranda » Dugaan Pungli di Pelabuhan Syahbandar Mamuju, Tarif Bagasi kapal Perintis KM Entebe Expres Disorot Karena Bertentangan Dengan Aturan Kemenhub

Dugaan Pungli di Pelabuhan Syahbandar Mamuju, Tarif Bagasi kapal Perintis KM Entebe Expres Disorot Karena Bertentangan Dengan Aturan Kemenhub

BANNIQ.Id. Mamuju. – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pelabuhan Syahbandar Mamuju, kali ini menargetkan penumpang kapal perintis KM Entebe Express yang melayani rute Mamuju, Balabalakang, dan Balikpapan. Pungutan terkait tarif bagasi penumpang ini disoroti tajam karena diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 7 Tahun 2023.

Sorotan keras ini disampaikan oleh Sekretaris APKAN RI DPW Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, setelah melakukan investigasi lapangan pada 28 November 2025.

Kontribusi Peserta Bimtek Pemdes Majene Dinilai Kemahalan, Kadis PMD: Saya Hadir Hanya Sebagai Pemateri

Bahtiar menyebut hasil investigasi APKAN RI menemukan sejumlah kejanggalan signifikan terkait pungutan barang bawaan penumpang. Menurutnya, barang bawaan penumpang, baik yang berukuran kecil maupun besar, selalu dikenakan biaya antara Rp20.000 hingga Rp75.000.

“Kenyataannya, semua barang tetap dipungut biaya berapa pun beratnya,” ujar Bahtiar, yang ditemui pada 30 November 2025.

Mutasi Lima Kabid Disorot, TITIK MERAH Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran Merit Sistim di Mamuju Tengah

Praktik ini dinilai janggal karena pungutan dilakukan Tanpa ditimbang dan tidak mempertimbangkan batasan maksimal 50 kg gratis.
Tanpa diberikan nota resmi atau tanda bukti pembayaran. Tidak ada bukti registrasi atau labelisasi barang sesuai standar layanan angkutan laut.

Bahtiar menegaskan praktik tersebut secara langsung bertentangan dengan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Laut Perintis.
Adapun Regulasi yang Dilanggarsebut Bahtiar, Pasal 6 ayat (2): Barang bagasi penumpang dibebaskan dari tarif apabila beratnya tidak melebihi 50 kg. Pasal 6 ayat (3): Jika melebihi 50 kg, barulah dikenakan tarif sesuai lampiran, yaitu Rp1.500/kg untuk jarak 20–100 mil.

Tambang Pasir yang Diduga Ilegal di Topore, BEM FH Unika Mamuju: Bom Waktu Bencana Lingkungan

“Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan pungutan liar,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait temuan ini, Adnan, salah satu pengurus KM Entebe Express, membenarkan adanya penetapan tarif yang dilakukan berdasarkan perkiraan bobot barang.

Ia berdalih, biaya tersebut muncul dari kebutuhan operasional, seperti biaya minyak untuk mobil pengangkut barang di pelabuhan, ketiadaan buruh angkut, dan keperluan lainnya.

Namun, ketika didesak untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) resmi, dokumen penetapan tarif, atau aturan internal yang menjadi dasar pungutan, Adnan tidak dapat memberikan jawaban tegas.

“Nanti saya buatkan juga Pak kalau misalnya dasarnya seperti itu,” jawab Adnan, saat di konfirmasi via telepon (30/11/25).

Pengakuan tersebut, menurut Bahtiar, semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahtiar Salam menyebut keluhan mengenai pungutan ini sangat banyak dirasakan oleh penumpang, mulai dari pedagang sayur, pedagang pisang, hingga masyarakat Balabalakang yang sangat bergantung pada layanan kapal perintis tersebut.

Ia menilai praktik yang diduga dilakukan pengelola KM Entebe Express ini berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan tanpa dasar hukum, sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002.

“Ancaman pidana untuk dugaan tersebut, jika terbukti, adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Bahtiar.

Menyikapi temuan ini, Bahtiar menegaskan bahwa APKAN RI akan melakukan kajian lebih dalam. “Jika unsur formil dan materil terpenuhi, kami siap melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Bahtiar Salam berharap pihak Syahbandar Mamuju selaku pemegang otoritas pelabuhan segera melakukan evaluasi, pengawasan, dan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran atas regulasi PM 7/2023./irham

× Advertisement
× Advertisement