BANNIQ.Id.Sulbar. Upaya untuk mengsosialisasikan Secara luas tentang Keterbukaan Informasi publik Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sulbar menggelar Diskusi Publik, Minggu(7/3)2020) di obyek Wisata Pantai Maluwwa Tapandullu Mamuju, Dibuka oleh Kadis Kominfo,Safaruddin DM, Dihadiri 5 Komisioner KI Sulbar, Puluhan Wartawan Cetak,Elektronik,dan Online.
Ketua panitia,Yang sekaligus Kabid Sengketa Informasi, Darmawati Yusuf melalui sambutannya mengatakan, Tujuan dilaksanakannya kegiatan Diskusi Publik tersebut adalah untuk Membangun pemahaman yang luas tentang keterbukaan Informas Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Di tempat yang sama, Ketu KIP Sulbar,Rahmat Idrus, menyampaikan bahwa dalam tatana bernegara,kerbukaan Informasi publik itu merupakan sebuah prasyarat dalam penyelenggaraan negara modern.
” Keterbukaan informasi publik ini adalah sesuatu yang sangat penting karena jadi prasyrat dalam penyelenggaraan negara, di Negara modern,” Ucapnya.
Patut disyukuri kata Rahmat karena Pemerintah khususnya di Akhir Masa Pemerintahan SBY telah menerbitkan UU Keterbukaan Informasi Publik, sebelum itu informasi publik hanyalah milik kaum elit.
” Dulu, informasi publik itu hanyalah milik kaum elit saja, nmaun kita patut bersyukur di masa terakhir pemerintahan SBY, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Imbuhnya.
Lebih jauh Rahmat menguraikan bahwa, masyarakat harus mengakses secara luas tentang informasi publik, karena mendapatkan informasi itu merupakan Hak asasi yang dijamin konstitusi.
” Keterbukaan Informasi publik harus diakses seluas-luasnya oleh Masyarakat,karena mendapatkan informasi itu adalah sebuah Hak Asasi yang dijmain Konstitusi,sebagai mana digariskan pada pasal 28 J UUD Negara RI tahun 1945,” Tegasnya.
Kemudian untuk dinamika yang terbangun oleh KI Sulbar dalam menangani Sengketa Informasi, sambung Rahmat KI Sulbar telah melaksanakan fungsinya secara maksimal.
” Semenjak kami dilantik pada tahun 2016 lalu, Kita telah menangani 109 Laporan sengketa Informasi, meskipun kami sadari bahwa dari sekian kasus sengketa Informasi yang ditangani terkadang Lembaga yang dilaporkan tidak menghadiri sidang,karena ketidak pahaman mereka tentang keterbukaan informasi publik ini,” Pungkasnya.
Sementara Kadis Kominfo,Persandian dan Statistik,Safaruddin melalui sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan sinergitas yang terbangun antara Dinas Kominfo dan KI Sulbar, ada hal.ymag menggembirakan karena Sulbar sebentar lagi akan memiliki Pergub Tentang Pengelolaan Informasi.
” Kita patut syukuri karena sinergi kita dengan Komisioner KI Sulbar, sebentar lagi kita akan memiliki Pergub Tentang Pengelolaan Informasi publik,dalam Pergub tersebut sudah ada yang mengatur tentang PPID,” Ujar mantan Sekwan DPRD Sulbar ini.
Dia melanjutkan bahwa dengan terbitnya Pergub itu nantinya, Pengelolaan Informasi Daerah yang selama ini masih belum maksimal, akan terkelola secara profesional.
” Di Indonesia,tinggal Sulbar yang belum memiliki PPID,semoga dengan terbitnya Pergub pengelolaan Informasi yang saat ini tinggal ditandatangani Gubernur, Pengelolaan Informasi di Pemprov Sulbar sudah akan terkelola secara profesional dibawah kendali PPID,” Pungkasnya.|asdar
”