Sabtu, Desember 7, 2024

Golkar Resmi Usung Pasangan Petahana,Yaumil-Herny di Pilkada Pasangkayu

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Jakarta – Partai Golkar secara resmi mengusung pasangan petahana untuk Pilkada Pasangkayu tahun 2024, yakni pasangan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus.

Kepastian pengusungan ini, setelah Yaumil Ambo Djiwa yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Pasangkayu menerima Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar di Jakarta pada Selasa (6/8/2024) hari ini.

Yaumil hadir langsung menerima SK tersebut dari Ketua Bappilu DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang didampingi Korwil Sulawesi DPP Golkar Muhiddin M Said.

Sekretaris DPD Golkar Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso mengemukakan, pasangan Yaumil-Herny merupakan yang pertama menerima SK di Sulbar.

“Alhamdulillah, sudah resmi pasangan Pak Yaumil Ambo Djiwa dan Ibu Herny menerima SK dari DPP Partai Golkar. Pasangan ini merupakan yang pertama di Sulbar yang menerima SK,” ujar Saifuddin, melalui telepon, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, DPP Partai Nasdem juga sudah memberikan rekomendasi mengusung pasangan Yaumil-Herny di Pilkada Pasangkayu.

Infonya, dalam waktu dekat, sejumlah partai lain juga memberikan rekomendasi kepada pasangan ini.

Yaumil adalah Bupati petahana dan Ketua DPD Golkar Pasangkayu, sedangkan Herny adalah Wakil Bupati petahana dan kader PDIP.

Pada Pilkada Pasangkayu tahun 2020 lalu, pasangan Yaumil-Herny memenangkan pertarungan dengan perolehan suara sebanyak 36.787. Yaumil-Herny unggul atas pasangan Abdullah Rasyid-Yusri Nur yang memperoleh 26.550 suara, dan pasangan Muhammad Saal–Musawir Az Isham yang mendapatkan 21.478 suara.

Selain unggul perolehan suara pada rekapitulasi KPU Pasangkayu, Yaumil–Herny juga unggul di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu yakni, Bambalamotu, Baras, Sarudu, Dapurang, Duripoku, Bulu taba, Pedongga, Bambaira, Sarjo dan, Lariang.|***

Baca Juga >>   Bincang Literasi dan Bedah Buku Akhiri Rangkaian Kegiatan Pekan Sastra UPTD TBM Disdikbud Sulbar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: