BANNIQ.Id. Sulbar. Merujuk amanat Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD,
serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa Penyusunan rancangan
awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir, Bappeda Sulbar menggelar Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi Pembangunan Derah, Selasa 5 Desember 2023 secara virtual.
Kegiatan FGD ini menghadirkan perwakilan stake holder, tokoh Pejuang Sulbar, Anggota DPRD, NGO dan Kepala Bappeda Kabupaten Se Sulbar.
Kepala Bappeda Sulbar, Dr.Junda Maulana saat Membuka Kegiatan FGD Secara Virtual(foto;repro)
Kepala Bappeda Sulbar, Dr. Junda Maulana menyampaikan, dalam rangka menyiapakan Rancangan Awal rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulbar 2025-2045, maka perlu duduk bersama untuk merumuskan, menyusun dan mengidentifikasi permasalahan pembangunan Daerah.