BANNIQ.Id, Pasangkayu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu sosialisasikan perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Trisakti, Jl Fatmawati, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Jum’at (30/08).
Hadir pada kegiatan, Komisioner KPU Pasangkayu Syahruddin dan Nurliana , Bawaslu Pasangkayu, Forkopimda, anggota partai politik, tokoh masyarakat, serta beberapa awak media.
Syahruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dari tahapan Pilkada serentak Tahun 2024.
Ia juga mengatakan, pihaknya tetap mengacu/mengikuti regulasi ketentuan yang ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wagub, Walikota/Wakil Walikota, serta Bupati/Wakil Bupati.
“berdasarkan pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jika hanya satu Paslon Bupati/Wabup yang mendaftar, sementara masih ada Parpol yang belum menyusun Paslon maka akan dilaksanakan perpanjangan penerimaan pendaftaran,” jelasnya.
Pada sosialisasi dijelaskan pula mengenai syarat-syarat pendaftaran paslon Bupati/Wabup pada pelaksanaan perpanjangan penerimaan pendaftaran.
Acara tersebut juga diisi rangkaian tanya jawab antara peserta partai politik/peserta lainnya dan narasumber sosialisasi.|***