BANNIQ.Id. Mamuju. Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju Kembali menahan dua tersangka yakni B dan MN kasus pengadaan bibit Rehabilitasi Hutan dan lahan Multifungsi Tahun anggaran 2019 pada Dinas Kehutanan Sulbar, pada hari Kamis 29 Agustus 2024.Selain serah terima tanggung jawab tersangka tim penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut atas kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari) Mamuju, R.Rahardjo Yusuf Wibisino,SH;MH melalui rilis resminya mengatakan Tersangka B selaku Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Pengadaan dan tersangka MN selaku Penyelenggara Pengadaan Bibit kepada Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dijelaskan Rahardjo, peran tersangka B selaku Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan Pejabat Pengadaan telah dengan sengaja melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan cara melakukan pemecahan paket pengadaan bibit sejak awal untuk menghindari pengadaan bibit dengan cara lelang dan atau tender sehingga kegiatan tersebut dilakukan dengan Penunjukan Langsung. Selain itu.
“Sesuai Peraturan mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait bibit yang disediakan, Tersangka MN harus mengadakan jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih yang bersertifikat namun faktanya tidak,” Jelas Rahardjo.
Ditambahkan, tersangka MN merupakan teman sekolah dari Tersangka B yang telah meminjam Perusahaan dengan dalih agar perusahaan-perusahaan yang dipinjam oleh Tersangka MN dapat memenangkan tender dengan cara Penunjukan Langsung tersebut. Ada 6 perusahaan yang digunakan oleh Tersangka MN untuk mengadakan bibit tanaman tersebut yang dalam pagu anggarannya sebesar Rp. 1.864.095.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan jumlah bibit sekitar 86.500 batang pohon;
Kemudian Tersangka B Lanjut Rahardjo selaku Pejabat Pengadaan dengan sepengetahuan dan sepersetujuan saksi Ir. Fahruddin (Terpidana Kasus yang sudah Inkracht) selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan mengakomodir dan mengkondisikan kegiatan tersebut agar dilakukan oleh Tersangka MN;
“Akibat perbuatan Tersangka B yang melakukan Penunjukan Langsung terhadap Tersangka MN yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.157.909.538,- (Satu Miliar Seratur Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan ribu limaratus tiga puluh delapan rupiah, sesuai hasil audit BPKP Sulbar bulan juli tahun 2022,” tandasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan oleh Penyidik kepada Tersangka B dan Tersangka MN ambung Rahardjo adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, masih Rahardjo Tersangka B dan Tersangka MN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Mamuju selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 29 Agustus s.d. 17 September tahun 2024. Setelah dilakukan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju.
Terpisah, Lawyer kedua Tersangka B dan MN, Nasrun, SH membenarkan penahanan kiennya oleh tim penyidik Kejari Mamuju.
” Benar kemarin ada penahanan terhada dua klien kami yakni B dan MN, kami sudah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, tetapai pak Kajari tidak setuju dan klien kami tetap ditahan, dan kami tetap akan kembali mengajukan permohinan penangguhan Penahanan, dan harapan kami tim penyidik segera mempercepat proses pemilpahan ke Pengadilan,” Pungkas Nasrun.I***