• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Hari ini Penyidik Kejati Sulbar Publish Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp.1.4 M dari Kasus Pemotongan 3% Dana DAK Tahun 2020

Hari ini Penyidik Kejati Sulbar Publish Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp.1.4 M dari Kasus Pemotongan 3% Dana DAK Tahun 2020

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kajati Sulbar,Johny Manurung,SH didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH, Asintel Irvan PD Pahala Samosir,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH saat menunjukkan barang bukti penyitaan uang kerugian Negara pada Kasus Pemotongan DAK Disdikbur Sulbar TA 2020(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar. Rangkaian proses penanganan kasus dugaan Korupsi Dana DAK Tahun Anggaran 2020 pada Disdikbud Sulbar yang telah menetapkan 3 tersangka, yakni BB,AD dan BE dan ketiganya telah ditahan di polres dan Lapas kelas II B Polman.

Kembali pada hari ini Pada hari ini Rabu tanggal 31 Maret 2021 jam 10.00 Wita bertempat di Tenda Darurat Kejati Sulbar oleh Kajati Sulbar Johny Manurung,SH didampingi Asintel (Irvan Paham PD Samosir , Aspidsus Feri Mupahir, SH;MH Kasi Penkum Amiruddin,SH dan Kasi Penyidikan Dr. Rizal F mewakil Tim Penyidik, memperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. SULBAR, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah).

“bahwa berdasarkan hasil penyidikan, atas arahan dan petunjuk Kajati Sulbar Johny Manurung, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil melakukan dan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat Penyidikan sebesar Rp. 1.425.330.050,-., pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanudfin Bohari , S.Pd., M.Pd., Busra Edi S.Ip dan Ir. Aking Djide,” Terang Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH.

Dikatakan, bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud.

” Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman.
Bahwa nilai dana 3% yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara,” tandasnya.

Ditambahkan, Perbuatan yang dilakukan para tersangka telah melanggar Pasal :
Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.|asd

Informasi Lainnya