Selasa, November 26, 2024

IJP Resmi Terbentuk dan Dinyatakan Legal Sesuai Pengesahan Kemenkumham

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Ikatan Jurnalis Pasangkayu (IJP) adalah Organisasi kewartawanan lokal yang resmi berdiri di Kabupaten Pasangkayu dan kini sudah dinyatakan legal melalui pengesahan Kemenkumham pada tanggal 30 Agustus 2022.

Setelah dinyatakan legal, pengurus IJP melaksanakan rapat kerja (raker), bertempat di warkop Mr. Tan, jl Ir Soekarno Pasangkayu, Sabtu (3/9).

Yunus Suparlin selaku ketua IJP yang sekaligus sebagai motor penggerak bagi seluruh pengurus yang beragam karakter itu, mampu menyatukan berbagai persepsi para anggota dengan konsep melahirkan karya dan kerja-kerja jurnalis yang profesional sesuai standar etika jurnalistik, sebagai komitmen dalam menjalankan profesi.

Ia juga menyampaikan proses pendirian lembaga IJP melalui berbagai rintangan serta dinamika diskusi yang alot, meski demikian proses pembentukannya tetap berjalan hingga akhirnya terbentuk dan telah memiliki legalitas kelembagaan.

“Meski ada perbedaan dinamika pemikiran mewarnai proses berdirinya IJP, Alhamdulillah hari ini kami IJP dapat berdiri dan mengikrarkan diri sebagai organisasi kewartawanan lokal yang telah memiliki badan hukum,” ungkap Yunus.

Disela-sela raker IJP, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, maka ditetapkan hari kelahiran IJP yakni pada tanggal 27 Juli 2022.

“Mengapa tanggal 27 Juli 2022, karena kita menghargai perjuangan rekan-rekan awal perjalanan sehingga IJP mampu menjadi seperti sekarang ini,” jelas Yunus.

Lebih jauh Yunus memaparkan beberapa program IJP dan menghimbau kepada seluruh pengurus IJP yang berjumlah 12 orang agar dapat lebih proaktif menghadiri rapat-rapat yang akan dilakukan kedepannya.

“Bila tidak dapat hadir, sebaiknya memberikan alasan yang tepat, karena kita di IJP bertekad membentuk wartawan yang lebih profesional dan mengedepankan kebersamaan,” harapnya.

Yunus juga mengingatkan agar seluruh anggota IJP untuk patuh dan selalu berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Juranlis (KEJ) sebagai pijakan dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis.

Laporan: Hendi Rusli/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: