
BANNIQ.Id.Mamuju – Terkait Dana bagi hasil (DBH) yang dikucurkan oleh Pemprov Sulbar ke Pemerintah Kabupaten Mamuju, dan 5 Kabupaten lainnya yang viral beberapa hari terakhir, ditanggapi Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, H.Ismail Zainuddin.
Sebagai mantan Sekda Izmail sangat paham bagaimana DBH itu di berikan kepada Kabupaten yang peruntukannya tidak bisa di intervensi pihak mana pun dan itu menjadi kewenangan otonom pemerintah Kabupaten.
“Pengalaman saya Dana Bagi Hasil itu adalah dana yang terkumpul dari sejumlah pendapatan di Dispenda seperti dari Pajak Kendaraan, Pajak Bumi dan Pajak Rokok yang diperuntukkan untuk enam kabupaten,” ujar Izmail,Kamis(19/11/20).
Yang menjadi pertanyaan bagi Izmail kenapa hanya Mamuju yang diinformasikan padahal DBH itu untuk Enam Kabupaten.
” Kenapa hanya Mamuju yang di Informasikan Dana Bagi Hasil padahal itu untuk enam Kabupaten atau jangan-jangan ada Modus dan upaya Politisasi,” timpalnya.
Pendistribusian DBH juga sesuai pengalaman Ismail Zainuddin dibagi dalam empat triwulan pertahunya dan tidak sekaligus.
“Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemprov ke Pemkab itu tidak bisa di intervensi untuk pembayaran tertentu, jadi adapun yang mengatakan bahwa DBH diharuskan membayar tenaga kontrak itu sama sekali tidak benar.” pungkas Ismail.|asd