BANNIQ.Id.Sulbar. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Kejagung RI kembali menyetujui usulan penyelesaian perkara berdasakan keadilan restoratif dari Kejati Sulbar, Rabu 31 Maret 2022 sekira jam 09.00 Wita pagi bertempat di tenda kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Sulawesi Barat , Didik Istiyanta,SH;MH melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Agustin,SH Koordinator Pidum B. Hermanto, SH., MH, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi , S.H., M.H.), Kepala Seksi Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Rika Andriani, S.H., M.H.), Kepala Seksi Terorisme Dan Lintas Negara (Nasaruddin Agussalim , S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, S.H. Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nursurya S.H., M.H.), serta Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH menjelaskan,
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadul Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Darmawel Azwar, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Kasubdit Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dijelaskan, Adapun 5 (Lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:
- Tersangka Asmadi Bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Sopian S alias Pian bin Salman dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
- Tersangka Andi Anshar S. Alias Anshar Bin A.Muh.Said dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
- Tersangka Najibullah Alias Najib dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
- Tersangka Muhammad Sidik Alias Sidik Bin Maharuddin dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Korban telah di berikan Santunan Biaya Pengobatan oleh Tersangka
• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. Dalam kurung waktu periode bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menyelesaikan 10 (Sepuluh) perkara yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).|penkum-Asd