BANNIQ.Id. Mamuju.- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Mamuju bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris mendiang Hendra Haris (40), korban kecelakaan yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia usai ditolak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan alasan ketersediaan tempat tidur di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang penuh.
Kepala Jasa Raharja Mamuju, Arnold, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian tragis yang menimpa korban.
“Terkait kejadian kecelakaan yang meninggal dunia, saya mewakili pemerintah turut belasungkawa, berduka yang sedalam-dalamnya. Turut mendoakan ahli waris semoga almarhum khusnul khatimah, ahli waris diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.
Arnold menjelaskan proses penyaluran santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban.
“Terkait santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja telah kami serahkan hari ini. Tepatnya karena kemarin itu pemakaman almarhum dimakamkan di Makassar, jadi domisilinya di Polewali Mandar. Tapi kami cari alamat rumah duka di Polewali Mandar tidak ketemu. Informasi dari masyarakat sekitar bahwa keluarga korban, anak dan istri, pindah di Makassar. Jadi kami koordinasi dengan Jasa Raharja Makassar untuk penyerahan santunannya. Alhamdulillah hari ini santunan sebesar 50 juta rupiah ditransfer melalui rekening bank ke ahli waris korban,” terangnya.
Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun demikian, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya informasi bahwa mendiang Hendra Haris sempat ditolak penanganannya oleh RSUD Regional Provinsi Sulawesi Barat dengan alasan keterbatasan fasilitas.
Sebelumnya diberitakan, korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai di RSUD Regional Provinsi Sulawesi Barat karena keterbatasan tempat tidur di IGD.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan terkait standar pelayanan dan kapasitas fasilitas kesehatan di rumah sakit rujukan provinsi tersebut.
Pihak Jasa Raharja Mamuju tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait penolakan pasien oleh RSUD. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak ahli waris korban terpenuhi melalui penyerahan santunan.
Diharapkan, santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah duka yang mendalam.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta kapasitas fasilitas kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat.
pewarta:irham,editor:asdar