Senin, November 25, 2024

Kadis Perkim Sulbar Optimis Pembangunan Rumah Korban Terdampak Gempa di Ulumanda Selesai Sebelum Berakhir Kontrak

- Advertisement -
Kadis Perkim Sulbar, H.Syaharuddin saat berada di Lokasi Pembangunan Rimah korban terdampak.gempa di Ulumanda(photo: perkim)

BANNIQ.Id. Ulumanda. Pembangunan Rumah untuk Korban terdampak gempa di Ulumanda, yang kembaki dikerjakan setelah terhenti karena kendala teknis, Rekanan Pemenang pertama tak sanggup menyelesiakan pekerjaan yang dilanjutkan oleh pemenang kedua.

Untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan tersebut, Kepala Dinas Perimahan dan Permukiman (Perkim) Sulbar bdrsama Kabid Perumahan,Muh.Rezki dan bebdrapa tenaga teknis budang Perumahan Disperkim Sulbar melakukan peninjauan ke Lokasi    Pembangunan Rumah Bagi Korban Terdampak gempa  di Desa Kabiraan Kec. Ulumanda Kab. Majene dalam rangka pelaksanaan Meeting Contract 0% (MC-0%), Rabu(2/11).

Dihubungi via telfon, Kadis Perkim.Sulbar,H.Syaharuddin,S.E mengatakan, setelah dilakukan peninjauan ke Lokasi, dirinya memastikan proses pembangunan tersebut sudah kembali dilaksanakan, dan tidak ada lagi kendala.

” Alhamdulillah pembangunannya sudah kembali  dimulai dan kita optimis akan selesai sebelum masa kintrak berakhir,” jelas H.Syaharuddin, via telfon Kamis(3/11).

Sementara itu, tim teknis, Herwan menyampaikan hasil dari peninjauan lokasi pembangunan melalui oelaksanaan MC-0 dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan MC-0 lapangan dilaksanakan di lokasi pekerjaan  Pembangunan Rumah Bagi Korban Bencana di Desa Kabiraan Kec. Ulumanda Kab. Majene dimulai dengan identifikasi kondisi awal pekerjaan pasca pemutusan kontrak pelaksana pekerjaan sebelumnya;

2. Melakukan pengukuran Site Plan untuk Penempatan tapak bangunan yang belum terbangun dengan menyesuaikan kondisi existing lahan dan topografi lokasi yang ada;

3. Dilakukan pemindahan lokasi tapak bangunan (perubahan site plan) untuk penempatan 5 bangunan di lokasi pekerjaan

4. Menginstruksikan kepada kontraktor pelaksana yg ditunjuk untuk melakukan upaya upaya percepatan pekerjaan mengingat waktu pelaksanaan yg sangat terbatas;

5. Melakukan mediasi penyelesaian masalah pembayaran upah kerja  yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya, karena sempat terjadi upaya penghentian pekerjaan oleh masyarakat yg dipekerjakan kontraktor sebelumnya.|***

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: