Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Majene Naik ke Tahap Penyidikan, Kajati Berharap Masyarakat Sabar Menunggu Proses

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kajati Sulbar, Dr.A.Darmawangsa,SH;MH didampingi Aspidsus, La Kanna SH;MH dan Kasi Penkum a.Asben Awaluddin,SH;MH pada kegiatan Konfrensi Pers di Kejati Sulbar(foto;Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Penanganan Kasus Dugaan Korupsi pada Perusahaan daerah (Perumda) Majene yang tengah berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi(Kejati) terus berlanjut dan tidak ada kata berhenti.

Penanganan lanjut Kasus Dugaan Korupsi dengan anggaran berkisar Rp. 10 Miliar anggaran hibah Pengelolaan Perumda TA 2022-2024. Proses penanganan kasus ini di Kejati Sulbar hingga saat ini yang sudah sampai pada tahap penyidikan.

” Setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 256 / P.6/ Fd.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak serta kegiatan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidik
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” JelasKajati Sulbar, Dr. A.Darmawangsa,SH;MH pada kegaiatan Konfrensi Pers, Selasa(3/5/25).

Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2025 sebut A.Darmawangsa prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Peningkatan status penanganan tersebut kata A.Darmawangsa karena Tim Penyelidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada Dugaan Tindak Pidana Korupsi, adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dengan peruntukannya, serta dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat masih terus memperdalam alat bukti yang ada dan saat ini Tim Penyidik sedang melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara bersama dengan Ahli Keuangan Negara.

Atas proses penanganan tersebut sebagai bukti komitmen Kejaksaan Tinggi untuk menangani perkara inisecara profesional, objektif, dan transparan, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

A. Darmawangsa juga meminta masyarakat maupun kelompok mahasiswa yang biasa berdemo di Kejati untuk menunggu proses penyidikan yang dialakuan oleh Tim Penyidik.

Baca Juga >>  Usai Terpilih Jadi Ketua PTMSI, Andi Rafiuddin Membuka Secara Resmi Pertandingan Tenis Meja Persahabatan Antar Club Se Sulbar

” Proses penyidikan akan dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keterbukaan informasi. Kejaksaan tidak akan ragu dan tidak akan berhenti menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara, demi menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di Indonesia, olehnya kami memunta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya ke Penyidik dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan penyidik,” Pungkas A.Darmawangsa.

Kesempatan yang sama, Aspidsus La Kanna,SH;MH juga menyampaikan kesriusan penyidik terhadap kasus tersebut meskipun personilnya minim, tetapi pihaknya tetap memaksimalkan untuk proses penyidikan.

” Perlu kami sampaikan bahwa meskipun personil kami sedikit tapi kami tetap maksimal dalam melakukan proses penyidikan, bahkan kami berada di Majene selama beberapa hari untuk mendalami kasus tersebut, olehnya kami berharap agar masyarakat tidak usah meragukan komitmen kami dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilaksanakan kejati Sulbar,” tandasnya./***

Berita Lainnya