BANNIQ.Id.Batam. Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam Pada hari Kamis 04 Maret 2021, dipimpin langsung Kajati Kepri HARI SETIYONO, SH,.MH. melakukan eksekusi penenggelaman 5 (lima) unit kapal asing asal Vietnam.
Kapuspenkum Kejagung melalui rilis elektroniknya mengatakan, Leonard Eben Eser Simanjutntak,SH;MH mengatakan, Acara tersebut diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam.
“Kelima kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Leonard.
Leonard menyebutkan 5 (lima) unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu:
- 1 (satu) unit kapal ikan asing TG 94376 TS;
- 1 (satu) unit kapal ikan asing TG 9481 TS;
- 1 (satu) unit kapal ikan asing TG 9437 TS;
- 1 (satu) unit kapal ikan asing Karang 6;
- 1 (satu) unit kapal ikan asing SLFA 4654.
“Hari ini seyogyanya akan dieksekusi 6 (enam) unit kapal, namun yang bisa ditarik ke lokasi penenggelaman hanya 5 (lima) kapal karena 1 (satu) kapal yaitu SLFA 4654, kondisi lambung kapal setengah tenggelam di pangkalan, sehingga tidak dapat ditarik karena kemungkinan kapal dapat tenggelam sebelum sampai di lokasi dan apabila tenggelam dapat membahayakan dan mengganggu lalu lintas perairan,” Sambungnya.
Masih Leonard, Cara atau proses penenggelaman yang dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randeminya, selanjutnya bangkai kapal diisi air memggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 5 (lima) unit kapal asing asal Vietnam yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan S.H, M.H., pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, Kepala Kamla Zona Maritim Barat, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Kepala Stasiun Karantina Ikan Batam.
“Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” Pungkasnya. (K.3.3)/asd.