• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Kejari Mamasa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Timoro

Kejari Mamasa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Timoro

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. 𝗠𝗔𝗠𝗔𝗦𝗔. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022–2023. Ketiga tersangka tersebut adalah RS (38), Kepala Desa Timoro; R (26), Kaur Keuangan Tahun 2022; dan OI (22), Kaur Keuangan Tahun 2023.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, H.Musa,SH:MH dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Mamasa pada Selasa (27/05/2025).

Menurut Musa, kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya.

Dari hasil penyidikan, Kepala Desa RS diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban, melaksanakan kegiatan fiktif, dan mengelola keuangan desa secara sepihak.

Lebih parah lagi, RS disebut tidak bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp391.491.453,59.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan persnya, Musa juga menjelaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. Sebelumnya, pada tahun 2022, Kejari Mamasa juga menetapkan Kepala Desa Tampak Kurra dan Kaur Keuangannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp748 juta.

Kejari Mamasa kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten. Musa menyebut bahwa lembaganya akan terus bertindak tegas, namun tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

Baca Juga >>  Aksi Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV di Desa Ta'an Tapalang

Dengan kembali terbongkarnya kasus korupsi Dana Desa ini, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diingatkan agar memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak berakhir di tangan yang tidak bertanggung jawab./***

Informasi Lainnya