BANNIQ.Id.Jakarta. Sebagai pelaksana pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional.(JKN) yang selama telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tahun ini sebesar RP.11 T BPJS membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit, selain itu BPJS juga membayar dana kapitasi kepada Falisilitas Kesehatan Tingkat Pertama( FKTP) sebesar Rp.1.1 T.
” Hingga hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar oleh BPJS Kesehatan dengan mekanisme frist ini first out. Untuk pembayaran disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu, upaya penuntasan fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari kementerian keuangan dan kementerian Kesehatan ,” kata kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Ma’ruf, Selasa(16/04/2019).
Diutarakan lebih jauh oleh Iqbal, setiap tanggal 15 pembayaran kapitasi untuk FKTP.Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya, hal ini merupakan mekanisme pembayaran rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
” Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu, namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini, kami juga sudah berkordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” Tandasnya.
Dia menambahkan dengan dibayarkannya hutang klaim jatuh tempo, oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap Pihak Rumah Sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN KIS.
” Kami selalu berkordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN KIS untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” Timpalnya.
Informasi lainnya yang disampaikan Iqbal, Program JKN-KIS yang dikelola BPJS kesehatan, selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.Dikatakan pula bahwa apabila terdapat kekurangan , hendaknya diperbaiki bersama-sama.Masih kata dia, jangan sampai ada diskriminasi yang bersifat kasuistik, lalu digenaralisir sementara sangat banyak peserta JKN KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya Insya Allah, pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN -KIS ini dan pelayanan ke masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan(provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerjasama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi khusus wilayah kerja kantor cabang Mamuju terdapat 77 FKTP dan 9 FKTRL ( 6 Rumah sakit, 1 klinik utama dan optik yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya, oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun pembayaran total yang dilakukan KC Mamuju adalah sebesar Rp.12.492.420.561 sepanjang bulan April 2019.|smd