ADVERTORIAL

KPU Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pasangkayu Tahun 2024

Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu(foto:repro)

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Tahun 2024.

Dengan berdasarkan pengumuman Nomor 630/PL.02.2-Pu/7601/2/2024, pendaftaran akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno-Pasangkayu.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Calon pasangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk syarat dukungan partai politik (Parpol) dengan jumlah minimal 9.466 suara sah.

Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada 27-28 Agustus, dan hingga 23.59 WITA pada 29 Agustus.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Persyaratan bagi calon mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 25 tahun, pendidikan setingkat sekolah lanjutan atas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, calon tidak boleh memiliki catatan kriminal serius dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

KPU juga membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik peserta pemilu, dan menyediakan layanan help desk untuk informasi lebih lanjut.

Calon dan partai politik dapat menghubungi KPU melalui Email : kpukabupatenpasangkayu@gmail.com atau Nomor Hp/WA 085341156367 an. Kiraman dan Nomor Hp/WA08114605808 an. Taufik
atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu yang beralamat di Jl. Ir Soekarno-Pasangkayu.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, pada tanggal 24 Agustus 2024, dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh seluruh pihak terkait.|her/***

× Advertisement
× Advertisement