BANNIQ.Id .Mamuju. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Utama Mamuju atas nama Hasanuddin, anggota Kepolisian Republik Indonesia, menggugat pihak BRI ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran BRI tidak mengembalikan Surat Keputusan (SK) Pegawai asli yang dijadikan jaminan kredit, meski kewajiban pelunasan telah dipenuhi secara tuntas.
Hasanuddin diketahui telah melunasi kredit senilai kurang lebih Rp300 juta yang sebelumnya dijaminkan dengan SK Pegawai. Namun hingga kredit dinyatakan lunas, pihak BRI Cabang Utama Mamuju tidak mengembalikan dokumen asli jaminan tersebut.
Penasihat Hukum Hasanuddin, Dermawan, SH., MH, saat mengikuti sidang mediasi di PN Mamuju, Senin (26/1/2026), menegaskan bahwa tindakan BRI merupakan bentuk nyata pelanggaran perjanjian.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk pelunasan kredit. Namun hingga saat ini, pihak BRI tidak mengembalikan SK Pegawai asli yang menjadi hak klien kami. Ini jelas merupakan wanprestasi,” tegas Dermawan.
Dalam forum mediasi tersebut, lanjut Dermawan, pihak BRI menyampaikan bahwa SK Pegawai milik kliennya tercecer. Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, mengingat dokumen jaminan berada sepenuhnya dalam penguasaan dan tanggung jawab pihak bank.
“Dalih tercecer tidak menghapus tanggung jawab hukum BRI. Kelalaian ini telah menimbulkan kerugian serius bagi klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,” lanjutnya.
Akibat kelalaian tersebut, Hasanuddin disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 400 juta.
Kerugian tersebut timbul karena hilangnya SK Pegawai berdampak langsung pada hak-hak kepegawaian kliennya.
“Tanpa SK asli, klien kami terhambat dalam pengurusan administrasi kenaikan pangkat, serta akan menghadapi persoalan serius saat memasuki masa pensiun nanti, Ini bukan kerugian sepele, melainkan menyangkut masa depan dan kepastian hukum,” pungkas Dermawan.
Perkara ini masih berproses sidang mediasi di PN Mamuju dan menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga dokumen jaminan nasabah serta perlindungan hukum terhadap hak-hak debitur.
Saat berita ini diposting, pihak BRI belum memberikan keterangan Resmi./***






