BANNIQ.Id. Sulbar – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju akhirnya memasuki babak krusial. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/26), menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda berakhirnya tugas penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus membuka jalan bagi proses penuntutan di pengadilan. Kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat publik ini kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis.
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad, yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju. Dalam perjalanan penyidikan, kasus ini sempat berkembang dengan bertambahnya satu tersangka lain, AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju. Ia diduga memindahkan lokasi proyek sejauh ±500 meter dari titik awal tanpa didukung kajian teknis maupun administrasi yang sah.
Proyek yang berlokasi di Desa Tadui tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar. Namun, alih-alih menjadi ikon batas kota, proyek justru diduga sarat penyimpangan. Pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar, akibat penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Upaya hukum berupa praperadilan yang diajukan para tersangka sebelumnya pun kandas, setelah Pengadilan Negeri Mamuju menolaknya secara tegas. Hal ini semakin menguatkan posisi penyidik dalam membawa perkara ke tahap penuntutan.
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari perang melawan korupsi di Sulawesi Barat.
Kini, sorotan publik beralih ke meja hijau. Masyarakat menanti ketegasan jaksa dalam membongkar fakta-fakta persidangan dan menuntaskan kasus yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik./***








