Senin, November 25, 2024

Linearilisasi Peringkat Kafilah Sulbar di MTQN Tiga Tahun Terakhir

- Advertisement -
Grafik posisi Sulbar pada MTQN XXIX Banjar Baru(photo:Rufjnn

BANNIQ.Id.Sulbar. Pengembangan Tilawatil Qur’an di Provinsi Sulbar sampai saat ini belum dapat meraih hasil yang maksimal, hal tersebut terlihat pada setiap perhelatan MTQN dan STQN yang diikuti Sulbar belum berhasil mempersembahkan predikat juara, terakhir pada tahun 2016 di Kota Mataram, Sulbar meraih juara II tilawah dewasa Cacat Netra, selain belum bisa mempersembahkan juara, Kafilah Sulbar juga belum mampu tembus pada posisi 10 besar, pada MTQN XXIX tahun 2022, di Banjarbaru Kalsel.

Meskipun demikian patut menjadi catatan penting sebagai motivasi untuk meraih prestasi yang lebih baik ke depan bahwasanya, untuk MTQN XXIX tahun ini masuk peringkat 24 meskipun ada 11 daerah lainnya yang berada di bawah Sulbar di tengah persaingan yang ketat.

“Saat ini persaingan MTQN semakin ketat dan masih terdapat 11 Daerah yang belum dapat apa-apa dibandingkan Sulbar,” ujar Karo Pemerintahan dan Kesra Drs H.Saleh Rahim,M.Si, Rabu(26/10).

Terpisah Wakil sekertaris LPTQ Sulbar, Maqdum Ibrahim, memberikan catatan peringkat kafilah Sulbar pada tiap perhelatan MTQN. Maqdum Menjelaskan, untuk MtQN pada tahun 2018 Sulbar berada pada peringkat 34, kemudian pada tahun 2020 urutan ke 30 dan tahun 2022 ini Kafilah Sulbar berada pada peringkat 24.

Selain itu, hal lain yang juga penting menjadi catatan sebagai motivasi untuk pengembangan Tilawatil Qur’an di Sulbar, yakni LPTQ Sulbar telah mengutus dua orang sebagai hakim MTQN satu untuk cabang tilawah, Yani uztas Lukman dan satunya lagi untuk hakim bidang Kaligrafi yakni Uztas Alwi.

” Ini juga perlu menjadi catatan bahwa LPTQ Sulbar sukses mengirimkan 2 orang dewan hakim menjadi dewan hakim tingkat nasional di cabang tilawah dan kaligrafi,” pungkasnya.|***

Baca Juga >>   KPU Bekerjasama dengan Lembaga Survey Indikator Politik Indonesia, untuk Quick Count Pilgub Sulbar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: