ADVERTORIAL

Terkait Larangan Penjualan Obat Berbahan Syrup, Dinkes Pantau Semua Apotik dalam Kota Pasangkayu

Dinkes saat memantau di salah satu apotik di Kota Pasangkayu(photo:Henrus)

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut anak di sejumlah Wilayah di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor surat HK02.02/III/3515/2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal (GGAPA).

Sesuai dengan SE Kemenkes RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), lakukan pemantauan obat di Apotik dan dibeberapa toko yang menjual Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Rabu (26/10).

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Kadinkes Samhari, saat memantau di salah satu apotik di kota Pasangkayu(photo:henrus)

Tim pengawasan obat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Pasangkayu, Samhari yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan sumberdaya kesehatan, Anggota Tipiter Satreskrim dan Kesehatan (Urkes) Polres Pasangkayu.

Samhari mengatakan pemantauan ini akan dilakukan se_Kabupaten Pasangkayu dimana setiap wilayah akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

“Kami dari Dinkes hanya lakukan pemantauan sekitar dalam Kota Pasangkayu dan wilayah terdekat, selebihnya akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing wilayah dan akan terus dipantau oleh Dinkes Pasangkayu,” Jelasnya.

Samhari juga menyampaikan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat serta makanan ringan dan PIRT yang dilarang edar yang tidak memiliki izin dari balai POM kesehatan.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi ke Apotik, obat mana yang tidak layak jual dan yang mana dapat diperjual belikan, dan juga mensosialisasikan ke pemilik toko-toko besar yang menjual campuran agar lebih teliti terhadap makanan ringan dan PIRT yang belum memiliki Nomor PIRT,” tegasnya.

Laporan: Hendi Rusli/***

× Advertisement
× Advertisement